Lokal Populer
Ligat PSC 119 Berikan Pelayanan Gawat Darurat Bagi Masyarakat yang Membutuhkan
Wako Edi menyampaikan diluncurkannya Ligat PSC 119 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan gawat darurat bagi masyarakat yang membutuhkan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melaunching layanan Link Gawat Darurat (Ligat) Public Safety Center (PSC) 119 di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 15 Agustus 2022.
Wako Edi menyampaikan diluncurkannya Ligat PSC 119 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan gawat darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan adanya layanan ini diharapkan warga yang membutuhkan penanganan cepat seperti serangan jantung, stroke, termasuk penyakit-penyakit lainnya serta kejadian bencana alam bisa segera tertangani," ucap Edi Rusdi Kamtono.
Selanjutnya, kata Wako Edi, warga Kota Pontianak yang membutuhkan layanan gawat darurat, seperti layanan cepat tanggap darurat kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, bencana alam, kebakaran dan lainnya, kini bisa menghubungi nomor layanan Link Gawat Darurat (Ligat) Public Safety Center yaitu 119.
Kata Wako Edi layanan tersebut tersedia 24 jam.
"Sarana prasarana pusat layanan ini berbasis aplikasi dan peralatan yang disiapkan untuk menerima laporan gawat darurat, termasuk ambulance dan layanan ini tersedia 24 jam. Silakan menghubungi nomor akses tersebut, jika ada warga yang membutuhkan layanan gawat darurat," tuturnya.
Kata Wako Edi, Ligat PSC 119 ini tidak hanya fokus pada layanan gawat darurat kesehatan saja, akan tetapi juga penanganan bencana alam maupun kebakaran dan situasi darurat lainnya.
Untuk itu, agar layanan Ligat PSC 119 ini berjalan secara optimal, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga sudah melakukan memetakan titik-titik rawan, mulai dari fasilitas kesehatan, logistik, jarak terdekat dengan pelayanan kesehatan serta koordinasi instansi terkait.
Sehingga dalam pelaksanaan layanan Link Gawat Darurat ini tidak hanya melibatkan Dinas Kesehatan saja, akan tetapi juga melibatkan BPBD, Dinas PUPR, dan ada beberapa instansi lainnya untuk tanggap darurat.
• Kapolsek Pontianak Utara Sebut Lansia yang Meninggal di Kamar Mandi Punya Riwayat Sesak Nafas
Optimal Berikan Pelayanan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko berharap dengan diluncurkannya Ligat PSC 119 ini bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, terutama masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat karena sakit maupun dalam kondisi bencana dan lainnya.
Kadiskes Saptiko menerangkan, bahwa sebelumnya memang sudah pernah ada layanan serupa, namun masih belum optimal. Sehingga kali ini pihaknya meluncurkan inovasi tersebut untuk lebih optimal lagi.
"Awalnya sudah ada layanan gawat darurat, tapi belum optimal. Maka Ligat PSC 119 ini diharapkan bisa membantu percepat layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kadiskes Saptiko mengatakan, adanya Ligat PSC 119 ini memang hadir untuk membantu masyarakat.
Dimana jika terjadi bencana atau kecelakaan dan keadaan darurat lainnya, petugas yang dilengkapi dengan alat perlengkapan, seperti sarana dan prasarana ambulance siap membantu masyarakat yang membutuhkan, baik dihubungi maupun tidak. "Karena memang kita harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan darurat," lanjut Saptiko.