Lokal Populer
KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla di Melawi, PT RKA Wajib Ganti Rugi Rp 917 Miliar
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK.
“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT. RKA. Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima pemberitahuan isi dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ragil Utomo dikutip dari PPID Menlhk, Senin 15 Agustus 2022.
• PDKB PLN UP3 Singkawang dan Sanggau Lakukan Pemeliharaan Tanpa Padam di Sintang
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup.
“Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK," kata Rasio.
Menurut Rasio, Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum.
"Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegas Rasio Sani.
Sesuai Fakta Hukum Persidangan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Rifqi menegaskan putusan majelis hakim mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) atas perkara gugatan kasus Karhutla di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, sesuai fakta hukum di persidangan.
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022.
"Jadi dalam putusan itu majelis hakim berdasarkan fakta hukum di persidangan menyatakan bahwa karhutla di kawasan RKA disebabkan oleh PT Rafi Kamajaya Abadi. Sehingga dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa ada kerugian yang ditimbulkan oleh PT RKA dengan menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak," kata Rifqi, Senin 15 Agustus 2022.
PT RKA dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
"Gugatan hanya sebahian dikabulkan dari apa yang dituntut oleh KLHK. Sifatnya wajib dibayar. Seandainya tidak dibayarkan oleh PT RKA tentu akan dilaksanakan eksekusi, nanti bisa diminta eksekusi oleh KLHK," ujar Rifqi.
Sejak diputuskan oleh Majelis Hakim, pihak PT RKA belum ada memberikan tanggapan. "Pengawasannya, dalam putusan itu prinsip pemulihan diberikan oleh KLHK dilakukan oleh PT RKA melalui pengawasan oleh KLHK," jelas Rifqi.