Lokal Populer
KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla di Melawi, PT RKA Wajib Ganti Rugi Rp 917 Miliar
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) membayar ganti kerugian lingkungan hidup dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp 917 miliar rupiah.
Putusan diketok oleh ketua majelis Muhammad Zulqarnain dengan anggota Diah Pratiwi dan Satra Lumbantoruan, pada 8 Agustus 2022.
Majelis hakim juga memerintahkan PT RKA untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, manjelis hakim Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan sebagian gugatan, menghukum Tergugat Konvensi (PT Rafi Kamajaya Abadi) untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas Negara sejumlah Rp 270.807.710.959,00.
"Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektar agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya, dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Penggugat Konvensi sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan dan dengan biaya sejumlah Rp 646.216.640.000,00," bunyi putusan majelis hakim seperti dikutip Senin, 15 Agustus 2022.
Gugatan disampaikan KLHK kepada Pengadilan Negeri Sintang tanggal 27 Desember 2021.
PT Rafi Kamajaya Abadi merupakan perseroan terbatas yang bergerak dibidang usaha perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit.
RKA dianggap bertanggungjawab menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019.
Lebih Rendah dari Gugatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) atas perkara gugatan kasus Karhutla di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022.
PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019.
Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar 1 Trilyun.
Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.