Lokal Populer
KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla di Melawi, PT RKA Wajib Ganti Rugi Rp 917 Miliar
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) membayar ganti kerugian lingkungan hidup dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp 917 miliar rupiah.
Putusan diketok oleh ketua majelis Muhammad Zulqarnain dengan anggota Diah Pratiwi dan Satra Lumbantoruan, pada 8 Agustus 2022.
Majelis hakim juga memerintahkan PT RKA untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, manjelis hakim Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan sebagian gugatan, menghukum Tergugat Konvensi (PT Rafi Kamajaya Abadi) untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas Negara sejumlah Rp 270.807.710.959,00.
"Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektar agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya, dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Penggugat Konvensi sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan dan dengan biaya sejumlah Rp 646.216.640.000,00," bunyi putusan majelis hakim seperti dikutip Senin, 15 Agustus 2022.
Gugatan disampaikan KLHK kepada Pengadilan Negeri Sintang tanggal 27 Desember 2021.
PT Rafi Kamajaya Abadi merupakan perseroan terbatas yang bergerak dibidang usaha perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit.
RKA dianggap bertanggungjawab menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019.
Lebih Rendah dari Gugatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) atas perkara gugatan kasus Karhutla di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022.
PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019.
Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar 1 Trilyun.
Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK.
“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT. RKA. Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima pemberitahuan isi dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ragil Utomo dikutip dari PPID Menlhk, Senin 15 Agustus 2022.
• PDKB PLN UP3 Singkawang dan Sanggau Lakukan Pemeliharaan Tanpa Padam di Sintang
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup.
“Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK," kata Rasio.
Menurut Rasio, Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum.
"Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegas Rasio Sani.
Sesuai Fakta Hukum Persidangan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Rifqi menegaskan putusan majelis hakim mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) atas perkara gugatan kasus Karhutla di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, sesuai fakta hukum di persidangan.
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022.
"Jadi dalam putusan itu majelis hakim berdasarkan fakta hukum di persidangan menyatakan bahwa karhutla di kawasan RKA disebabkan oleh PT Rafi Kamajaya Abadi. Sehingga dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa ada kerugian yang ditimbulkan oleh PT RKA dengan menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak," kata Rifqi, Senin 15 Agustus 2022.
PT RKA dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
"Gugatan hanya sebahian dikabulkan dari apa yang dituntut oleh KLHK. Sifatnya wajib dibayar. Seandainya tidak dibayarkan oleh PT RKA tentu akan dilaksanakan eksekusi, nanti bisa diminta eksekusi oleh KLHK," ujar Rifqi.
Sejak diputuskan oleh Majelis Hakim, pihak PT RKA belum ada memberikan tanggapan. "Pengawasannya, dalam putusan itu prinsip pemulihan diberikan oleh KLHK dilakukan oleh PT RKA melalui pengawasan oleh KLHK," jelas Rifqi.