CARA Mengurus SKT Terdaftar dan Legalitas Tanah Dikantor Kecamatan

Dokumen SKT atau surat keterangan tanah terdaftar merupakan dokumen penting yang menerangkan letak lokasi atau denah tanah yang akan diterbitkan SKT.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi SKT-Berikut merupakan alur penerbitanSKT Tanah terdaftar dan legalitas tanah.cara pengurusannya dikantor kecamatan. 

TRIBUNPOTIANAK.CO.ID-Bagi anda yang baru membeli sebidang tanah dan ingin mengurus dokumen seperti surat Keterangan Tanah dapat mengikuti cara berikut.

Dokumen SKT atau surat keterangan tanah terdaftar merupakan dokumen penting yang menerangkan letak lokasi atau denah tanah yang akan diterbitkan SKT.

Dokumen SKT berbeda dengan Sertifikat Tanah karena SKT masih sebatas menerangkan bahwa lahan atau tanah yang dimaksud benar telah diperjual belikan.

Batas-batas wilayah lahan yang akan dibuatkan SKT

Dalam hal batas tanah berikut point-poinnya:

1. Batas tanah sebelah barat

2. Batas tanah sebelah timur

3. Batas tanah sebelah utara

4. Batas tanah sebelah selatan.

Dalam hal batas wilayah tersebut nantinya dicantumkan juga nama pemilik lahan yang berbatasan tersebut.

Dokumen SKT juga berisi nama para saksi saat terjadi transaksi Jual beli tanah tersebut.

Alur Penerbitan Sertifikat Tanah dikantor BPN, Lengkap Dengan Simulasi Biaya Pengukuran Tanah

Dokumen yang dipersyaratkan untuk Melegalisasi SKT

* Fotocopi KTP 1 Lembar

* Surat Pernyataan Pemohon 3 Lembar

* Berita Acara Pemeriksaan Lokasi 3 Lembar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved