CARA Mengurus SKT Terdaftar dan Legalitas Tanah Dikantor Kecamatan
Dokumen SKT atau surat keterangan tanah terdaftar merupakan dokumen penting yang menerangkan letak lokasi atau denah tanah yang akan diterbitkan SKT.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID-Bagi anda yang baru membeli sebidang tanah dan ingin mengurus dokumen seperti surat Keterangan Tanah dapat mengikuti cara berikut.
Dokumen SKT atau surat keterangan tanah terdaftar merupakan dokumen penting yang menerangkan letak lokasi atau denah tanah yang akan diterbitkan SKT.
Dokumen SKT berbeda dengan Sertifikat Tanah karena SKT masih sebatas menerangkan bahwa lahan atau tanah yang dimaksud benar telah diperjual belikan.
Batas-batas wilayah lahan yang akan dibuatkan SKT
Dalam hal batas tanah berikut point-poinnya:
1. Batas tanah sebelah barat
2. Batas tanah sebelah timur
3. Batas tanah sebelah utara
4. Batas tanah sebelah selatan.
Dalam hal batas wilayah tersebut nantinya dicantumkan juga nama pemilik lahan yang berbatasan tersebut.
Dokumen SKT juga berisi nama para saksi saat terjadi transaksi Jual beli tanah tersebut.
• Alur Penerbitan Sertifikat Tanah dikantor BPN, Lengkap Dengan Simulasi Biaya Pengukuran Tanah
Dokumen yang dipersyaratkan untuk Melegalisasi SKT
* Fotocopi KTP 1 Lembar
* Surat Pernyataan Pemohon 3 Lembar
* Berita Acara Pemeriksaan Lokasi 3 Lembar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penerbitan-SKT.jpg)