CARA Mengurus SKT Terdaftar dan Legalitas Tanah Dikantor Kecamatan

Dokumen SKT atau surat keterangan tanah terdaftar merupakan dokumen penting yang menerangkan letak lokasi atau denah tanah yang akan diterbitkan SKT.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi SKT-Berikut merupakan alur penerbitanSKT Tanah terdaftar dan legalitas tanah.cara pengurusannya dikantor kecamatan. 

* Denah Lokasi 3 Lembar

Setelah dokumen persyaratan dipenuhi anda tinggal mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Perlu diketahui juga kantor desa atau kelurahan yang dimaksud adalah tempat lokasi tanah yang akan dibuatkan dokumen SKT.

Alur penerbitan SKT tanah.

1. Pemohon menyerahkan dokumen SKT kepada petugas loket

2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan dokumen SKT

3. Kasi Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan memberi disposisi ke kasi pemerintahan (Dokumen tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon)

4. Kasi Pemerintahan mengkoreksi dan meneliti dokumen serta membubuhkan paraf (Dokumen akan dikembalikan apabila ada kesalahan)

5. Sekretaris camat mengkoreksi dan memberi persetujuan dokumen serta membubuhkan paraf (Dokumen akan dikembalikan apabila ada kesalahan)

6. Camat memberi persetujuan dan menandatangani dokumen SKT

7. Pengadministrasi seksi pemerintahan memberikan nomor registrasi SKT dan cap Pengesahan Camat

8. Kasi Pelayanan menerima dokumen SKT yang sudah ditandatangani dan mencatat dalam buku kontrol layanan

9. Petugas loket mencatat ke buku pendaftaran layanan

10. Pemohon menerima dokumen SKT yang sudah diregister.

Biaya pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran tanah yang harus dibayarkan adalah Rp50.000

Demikian pengurusan Surat Keterangan Tanah terdaftar dan prosedur pengurusan tanah.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved