Fungsi Nomor Sertifikat Tanah Berikut Cara LENGKAP Membuat Sertifikat Online
Pada umumnya, Nomor Sertifikat Tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel tentang fungsi Nomor Sertifikat tanah yang tertera pada sertifikat tanah dan lahan milik anda.
Pada umumnya, Nomor Sertifikat Tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat.
Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh BPN.
Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen penting dan sebagai bukti otentik dari kepemilikan tanah secara hukum.
Kegunaan sertifikat tanah adalah sebagai berikut :
Sertifikat Tanah memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.
Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka Sertifikat Tanah pun terbukti keabsahannya.
• Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT
Apa itu Nomor Sertifikat Tanah?
Nomor Sertifikat Tanah merupakan nomor yang tertera di dokumen sertifika tanah. nomor ini terdiri dari 14 digit angka.
Sebagai contoh, sertifikat tanah memiliki nomor 01.60.05.1003.15.78.
* Digit pertama adalah kode provinsi lokasi tanah
* Digit selanjutnya merupakan kode kabupaten/kota
* Digit ketiga mewakili nomor kode dari kecamatan
* Digit keempat merupakan nomor kode dari kelurahan/desa
* Angka berikutnya menunjukkan nomor kode atau identitas untuk hak milik.
Cara Cek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah