Undur Kenaikan Tarif Ojek Online, Kemenhub Perpanjang Masa Sosialisasi & Driver Waswas Orderan Turun

Namun tidak senangnya kemungkinan orderan berkurang. Tapi itu semua tergantung akun driver masing-masing sih

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FERLIANUS TEDI YAHYA
Tampak ojek online yang sedang melitas dijalan sungai raya dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 14 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menaikkan tarif ojek online (ojol), membuat driver di Pontianak berharap-harap cemas.

Mereka berharap kenaikan tarif membuat penghasilan naik. Di sisi lain, mereka waswas orderan justru akan turun.

Kenaikan tarif ojek online awalnya akan efektif diberlakukan mulai Minggu 14 Agustus 2022 kemarin. Namun Kementerian Perhubungan menundanya dan akan memperpanjang masa sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait.

Kekhawatiran seperti diungkapkan Hendri, satu di antara pengemudi ojek online di Kota Pontianak. "Sebagai driver pasti ada senang dan gak senangnya ya. Senangnya mungkin pendapatan bisa lebih dari biasanya,” ujarnya kepada Tribun.

“Namun tidak senangnya kemungkinan orderan berkurang. Tapi itu semua tergantung akun driver masing-masing sih," kata Hendri menambahkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Rudi yang sudah sejak dua tahun menjadi driver ojek online, mengaku senang dengan adanya kenaikan tarif. "Sebagai driver tentunya kita senang, bisa menambah pendapatan," kata Rudi.

Tarif Ojek Online Naik, Warga Cemas, Berharap Penyesuaian Tarif Kebutuhan Konsumen


Selama dua tahun menjadi pengemudi ojol, Rudi bekerja sejak pukul 07.30 WIB hingga 19.00 WIB, dan selama ini mengaku tanpa kendala. "Selama ini tak ada kendala, paling ya kendala kita kadang lupa deposit aja, selain itu tak ada kesulitan," terangnya.


Driver ojek online lainnya juga mengaku senang dan oke saja dengan kenaikan tarif. "Kalau soal kenaikan tarif dari sisi driver tentunya oke saja sih, tentunya juga akan menaikkan pendapatan dari sisi driver. Namun jumlah orderan nantinya kita tidak tahu akan sama ataukah akan berbeda," kata Ervan.

Menurut Ervan dengan naiknya tarif ojek online, ia tetap optimistis pengguna ojek online masih akan stabil.

"Saya sebagai driver masih tetap optimistis sih, karena di zaman sekarang ojek online itu sudah seperti bagian dari kebutuhan mulai dari mengantar orang, mengantar barang, beli makanan, belanja, dan lainnya," ujarnya.

Ia juga mengatakan dengan naiknya tarif ojek online sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para driver ojek online.

"Mungkin ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap driver ojek online untuk menyesuaikan bahan pokok yang juga ikut naik, namun harus tetap disesuaikan kira-kira memberatkan konsumen apa tidak," tutur Ervan.

Rasa waswas juga menyelimuti sejumlah konsumen ojek online, atas rencana tarif baru ojek online oleh Kementerian Perhubungan RI.

"Tentu memberatkan, karena tarif sebelumnya pun sudah terhitung cukup mahal," kata Yulita, satu di antara warga Kota Pontianak saat diwawancarai Tribun pada Minggu 14 Agustus 2022.

Ia mengatakan, layanan yang sering digunakannya ialah jasa food delivery. Dengan layanan ini ia mendapat kemudahan dalam memesan makanan pada saat jam istirahat, atau saat cuaca tertentu.

Hendak Mengantar Makanan, Firasat Orangtua Anak Ojek Online yang Meninggal Bikin Pilu

"Lebih sering gunakan layanan food delivery sih dibandingkan antar jemput," katanya.
Walaupun tarif ojek online akan mengalami kenaikan, namun ia mengaku akan tetap menggunakan jasa ojek online.

Hal serupa diungkapkan Gloria, warga Kubu Raya, yang juga akan tetap menggunakan jasa ojek online di waktu dan kesempatan tertentu. "Sering pesan makanan sih, kadang kalau lagi pengin makan sesuatu gitu. Jadi kalau pakai ojek online kita hemat waktu, gak repot, tinggal pesan terus datang," katanya.

"Walaupun mahal pasti masih akan menggunakan ojek online sih, karena pesan ojek online juga gak begitu sering," tambah Gloria saat ditemui sepulang dari gereja.

Resmi Ditunda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru Ojek Online yang rencananya efektif berlaku mulai Minggu 14 Agustus 2022. "Akan diundur," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari Tribunnews.com.

Adita meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman dan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub terkait kebijakan tarif ojek online. "Nanti akan ada rilis resmi, ini ditunggu saja," ujar saat dihubungin Kompas.com.

Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Berdasarkan aturan baru tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Senin 8 Agustus 2022.

Selain itu, Hendro mengatakan untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," ucap dia.

Hendro Sugiatno mengatakan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Agustus 2022.

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved