CARA Mengurus E-KTP Baru Cukup di Kantor Kecamatan, Tanpa Ke Disdukcapil Ini Syaratnya !

Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP.-dokumen E-KTP yang merupakan dokumen identitas kependudukan seseorang adalah dokumen wajib yang harus dimiliki, untuk pembuatannya kini dipermudah yaitu dengan mendatangi kantor kecamatan dan tidak dikenakan biaya apapun. 

3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat E-KTP dari pemerintah setempat.

4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di E-KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan.
Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

Setelah semua alur selesai diikuti anda tinggal menunggu pencetatakan E-KTP dari petugas.

Untuk penerbitan E-KTP tidak perlu mengeluarkan biaya apapun karena sejak tahun 2014 pemerintah secara resmimenggratiskan pembuatan E-KTP.

Demikian cara membuat E-KTP dikantor Kecamatan, membuat E-KTP di Kecamatan memudahkan anda untuk mendapatkan layanan tanpa harus pergi antre ke Disdukcapil yang bisa saja lokasinya jauh dari tempat anda berdomisili.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved