CARA Mengurus E-KTP Baru Cukup di Kantor Kecamatan, Tanpa Ke Disdukcapil Ini Syaratnya !

Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP.-dokumen E-KTP yang merupakan dokumen identitas kependudukan seseorang adalah dokumen wajib yang harus dimiliki, untuk pembuatannya kini dipermudah yaitu dengan mendatangi kantor kecamatan dan tidak dikenakan biaya apapun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen identitas yang dimliki setiap warga negara Indonesia.

KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara yang telah berusia 17 Tahun.

Dokumen KTP berisi identitas yang menerangkan:

* Nomor Induk Kependudukan

* Nama

* Jenis kelamin

* Tempat tanggal lahir

* Alamat 

* Agama

* Pekerjaan

* Kewarganegaraan

* Masa Berlaku 

KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!

E-KTP berbentuk ID Card dan wajib dibawa oleh pemilik identitas yang tertera didalamnya.
Di dalam E-KTP juga terdapat Fhoto pemilik identitas.

Bagian yang terpenting setiap E-KTP telah dibubuhi tanda tanggan elektronik (E-KTP)

Untuk saat ini dokumen E-KTP sudah berbasis elektronik dan tidak lagi diterbitkan KTP non elektronik (KTP model Lama).

Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Kemudahan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendukung dan memadai di kantor kecamatan untuk melayani kebutuhan terkait dengan administrasi kependudukan.

Jadi jika anda ingin membuat E-KTP Baru ada baiknya mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan berikut:

Persyaratan Membuat E-KTP

* Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

* Fotocopy Kartu Keluarga.

* Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).

* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

* Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi

* Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Cara Urus Perubahan Data pada KTP di Kantor Dukcapil !

Alur membuat E-KTP lektronik

Ada 8 langkah untuk membuat E-KTP elektronik dilakukan di kantor Kecamatan, yaitu:

1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan E-KTP.

2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat E-KTP dari pemerintah setempat.

4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di E-KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan.
Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

Setelah semua alur selesai diikuti anda tinggal menunggu pencetatakan E-KTP dari petugas.

Untuk penerbitan E-KTP tidak perlu mengeluarkan biaya apapun karena sejak tahun 2014 pemerintah secara resmimenggratiskan pembuatan E-KTP.

Demikian cara membuat E-KTP dikantor Kecamatan, membuat E-KTP di Kecamatan memudahkan anda untuk mendapatkan layanan tanpa harus pergi antre ke Disdukcapil yang bisa saja lokasinya jauh dari tempat anda berdomisili.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved