CARA Mengurus E-KTP Baru Cukup di Kantor Kecamatan, Tanpa Ke Disdukcapil Ini Syaratnya !
Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen identitas yang dimliki setiap warga negara Indonesia.
KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara yang telah berusia 17 Tahun.
Dokumen KTP berisi identitas yang menerangkan:
* Nama
* Jenis kelamin
* Tempat tanggal lahir
* Alamat
* Agama
* Pekerjaan
* Kewarganegaraan
* Masa Berlaku
• KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!
E-KTP berbentuk ID Card dan wajib dibawa oleh pemilik identitas yang tertera didalamnya.
Di dalam E-KTP juga terdapat Fhoto pemilik identitas.
Bagian yang terpenting setiap E-KTP telah dibubuhi tanda tanggan elektronik (E-KTP)
Untuk saat ini dokumen E-KTP sudah berbasis elektronik dan tidak lagi diterbitkan KTP non elektronik (KTP model Lama).