CARA Mengurus E-KTP Baru Cukup di Kantor Kecamatan, Tanpa Ke Disdukcapil Ini Syaratnya !

Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP.-dokumen E-KTP yang merupakan dokumen identitas kependudukan seseorang adalah dokumen wajib yang harus dimiliki, untuk pembuatannya kini dipermudah yaitu dengan mendatangi kantor kecamatan dan tidak dikenakan biaya apapun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen identitas yang dimliki setiap warga negara Indonesia.

KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara yang telah berusia 17 Tahun.

Dokumen KTP berisi identitas yang menerangkan:

* Nomor Induk Kependudukan

* Nama

* Jenis kelamin

* Tempat tanggal lahir

* Alamat 

* Agama

* Pekerjaan

* Kewarganegaraan

* Masa Berlaku 

KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!

E-KTP berbentuk ID Card dan wajib dibawa oleh pemilik identitas yang tertera didalamnya.
Di dalam E-KTP juga terdapat Fhoto pemilik identitas.

Bagian yang terpenting setiap E-KTP telah dibubuhi tanda tanggan elektronik (E-KTP)

Untuk saat ini dokumen E-KTP sudah berbasis elektronik dan tidak lagi diterbitkan KTP non elektronik (KTP model Lama).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved