CARA Mengurus E-KTP Baru Cukup di Kantor Kecamatan, Tanpa Ke Disdukcapil Ini Syaratnya !
Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.
Kemudahan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendukung dan memadai di kantor kecamatan untuk melayani kebutuhan terkait dengan administrasi kependudukan.
Jadi jika anda ingin membuat E-KTP Baru ada baiknya mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan berikut:
Persyaratan Membuat E-KTP
* Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
* Fotocopy Kartu Keluarga.
* Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
* Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi
* Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
• Cara Urus Perubahan Data pada KTP di Kantor Dukcapil !
Alur membuat E-KTP lektronik
Ada 8 langkah untuk membuat E-KTP elektronik dilakukan di kantor Kecamatan, yaitu:
1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan E-KTP.
2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.