CARA Mengurus E-KTP Baru Cukup di Kantor Kecamatan, Tanpa Ke Disdukcapil Ini Syaratnya !

Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP.-dokumen E-KTP yang merupakan dokumen identitas kependudukan seseorang adalah dokumen wajib yang harus dimiliki, untuk pembuatannya kini dipermudah yaitu dengan mendatangi kantor kecamatan dan tidak dikenakan biaya apapun. 

Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Kemudahan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendukung dan memadai di kantor kecamatan untuk melayani kebutuhan terkait dengan administrasi kependudukan.

Jadi jika anda ingin membuat E-KTP Baru ada baiknya mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan berikut:

Persyaratan Membuat E-KTP

* Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

* Fotocopy Kartu Keluarga.

* Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).

* Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

* Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi

* Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Cara Urus Perubahan Data pada KTP di Kantor Dukcapil !

Alur membuat E-KTP lektronik

Ada 8 langkah untuk membuat E-KTP elektronik dilakukan di kantor Kecamatan, yaitu:

1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan E-KTP.

2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved