Cara Urus Perubahan Data pada KTP di Kantor Dukcapil !
Dokumen kartu tanda penduduk adalah dokumenyang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten.
Penulis: Eka Riztha Pratama | Editor: Eka Riztha Pratama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Katu Tanda Penduduk merupakan data yang bersikan identitas seseorang sebagai dokumen kependudukan.
Dokumen kartu tanda penduduk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten.
Akan tetapi pada tahun 2022 pembuatan Kartu Tanda Penduduk dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tingkat kecamatan maka mempermudah masyrakat untuk tidak lagi datang ke dukcapil.
Selain dengan cara datang langsung untuk membuat ktp, masyarakat juga dapat membuat pengurusan KTP online.
Terdapat beberapa masalah yang kerap terjadi dalam pembuatan KTP.
Data yang dimuat dalam dokumen KTP harus dokumen yang sangat Valid.
Kelebihan jika mengurus KTP di Kantor Dukcapil biasanya penerbitannya dapat dilakukan satu hari kerja.
Data yang tercantum di dalam KTP hendaklah sama persis dengan apa yang ada di dokumen lain seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, Ijazah dan dokumen lain yang serupa.
Jika adanya ketidaksesuian nama di KTP dan dokumen kependudukan yang lain maka hendaknya diperbaiki.
Untuk memperbaiki data kependudukan yang tidak sesuai hendaknya mengajukan perbaikan di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil .
pada artikel berikut ini akan membahas cara pengurusan perubahan data KTP dari Disdukcapil.
• KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!
Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil
Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil.