Cara Mengajukan SKCK OFFLINE dikantor Polisi Untuk Melamar Pekerjaan, INI Syaratnya !

Khusus untuk pembuatan SKCK secara langsung berbeda dari pembuatan SKCK Online, membuat SKCK Oflline harus sesuai pada jam kerja.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
Ilustrasi SKCK-Berikut cara membuat SKCK secara langsung dengan mendatangi kantor kepolisian tempat anda berdomisili. SKCK banyak kegunaan satu diantaranya adalah melamar pekerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - SKCK kerap digunakan untuk untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta, BUMN, ataupun untuk mengikuti seleksi CPNS.

Dokumen surat keterangan catatan kepolisian merupakan dokumen yang dkeluaran secara resmi oleh kepolisian dengan tujuan untuk menerangkan apakah seseorang yang mengajukan SKCK tersebut pernah melakukan tindak pidana.

Sebelum berganti nama menjadi SKCK, Dahulunya disebut sebagai surat keterangan berkelakuan baik (SKKB).

Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pemohon dapat memperpanjang SKCK apabila telah melewati masa berlaku dan masih membutuhkannya.

Khusus untuk pembuatan SKCK secara langsung berbeda dari pembuatan SKCK Online, membuat SKCK Oflline harus sesuai pada jam kerja.

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id

Dokumen SKCK memiliki banyak manfaat dan kegunaan.

* Untuk keperluan melamar pekerjaan,

* Persyaratan PNS/CPNS

* Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara,

* Anda bisa mengurus SKCK di Polres (tingkat kabupaten/kota).

* Prosesnya pun relatif cepat dan kurang dari 30 menit.

* Anda bisa mendapatkan SKCK yang sudah dilegalisasi.

Satu diantara kegunaan SKCK biasanya sebagai dokumen tambahan pada persyaratan melamar pekerjaan.

Syarat Mengurus SKCK 2022 Lengkap dengan Cara Membuat SKCK ! Apakah Bisa Membuat SKCK di Kota Lain ?

Untuk membuat SKCK anda harus mendatangi kantor kepolisian dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved