Syarat Mengurus SKCK 2022 Lengkap dengan Cara Membuat SKCK ! Apakah Bisa Membuat SKCK di Kota Lain ?
Bagaimana cara membuat SKCK ? Kemudian, dokumen apa yang diperlukan dan berapa biaya yang harus dikeluarkan ? Temukan jawabannya di dalam artikel ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara membuat SKCK ? Kemudian, dokumen apa yang diperlukan dan berapa biaya yang harus dikeluarkan ? Temukan jawabannya di dalam artikel ini.
Sebelumnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat (WNI/WNA) untuk menerangkan ada tidaknya catatan kepolisian terkait tindak kriminalitas yang pernah dilakukan oleh pemohon.
Surat ini biasanya diperlukan sebagai persyaratan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan, pindah alamat, mencalonkan diri menjadi pejabat publik, izin kepemilikan senjata api, dan sebagainya.
SKCK berlaku dan dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, apabila diperlukan SKCK dapat diperpanjang.
• Apa itu Virus Hendra atau Virus HeV ? Bagaimana Cara Penularan Virus Hendra ?
Berikut informasi selengkapnya, dikutip dari laman SKCK Online Polri:
Dokumen yang diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bisa berbeda-beda, tergantung di kantor kepolisian tingkat mana Anda akan mengurusnya.
Mabes Polri dan Polda
1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
6. Fotokopi identitas lain bagi pemohon di bawah usia 17 tahun