Cara Mengajukan SKCK OFFLINE dikantor Polisi Untuk Melamar Pekerjaan, INI Syaratnya !

Khusus untuk pembuatan SKCK secara langsung berbeda dari pembuatan SKCK Online, membuat SKCK Oflline harus sesuai pada jam kerja.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
Ilustrasi SKCK-Berikut cara membuat SKCK secara langsung dengan mendatangi kantor kepolisian tempat anda berdomisili. SKCK banyak kegunaan satu diantaranya adalah melamar pekerjaan. 

* Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.

* Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.

* Fotokopi Akta Kelahiran.

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

* Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.

Seluruh berkas yang telah dipersiapkan tadi disimpan didalam map berwarna merah.

Berapa biaya penerbitan SKCK??

Untuk membuat SKCK biaya yang perlu dikeluarkan merujuk kepada situs www.polri.go.id, mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

Biaya yang cukup ternjangkau untuk anda keluarkan dalam pengurusan administrasi dokumen SKCK.

Demikian cara mudah jika ingin membuat SKCK secara langsung di kepolisian. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved