Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id
Jadi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus dokumen ini anda bisa mengaksesnya sendiri dengan cara sistem online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTINAK.CO.ID - Surat keterangan Cacatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi polri terkait dengan tingkah laku sesorang apakah yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.
Artikel ini akan membahas tentang bagimana cara membuat SKCK secara online dan manfaat SKCK
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Jadi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus dokumen ini anda bisa mengaksesnya sendiri dengan cara sistem online
Seperti diketahui, SKCK berfungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang, surat keterangan tersebut diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut adalah langkah Cara membuat SKCK online melalui ponsel/Hp:
• Syarat Bikin SKCK Bisa Secara Online atau Langsung, Cek Bikin SKCK Bagi WNA
* Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/.
* Pemohon bisa mengunjungi laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing.
* Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
* Pilih bagian Satwil dan tentukan alasan mengajukan pembuatan SKCK pada kolom 'Pilih Jenis Keperluan'
* Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
* Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
* Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
* Pastikan semua kolom terisi, lalu klik 'Lanjut'
Lengkapi data pada form "Data Pribadi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/skck_20180311_103941.jpg)