Cara Buat SIM B1 dan SIM B2 Umum, Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Senin 15 Agustus 2022

SIM B1 dan B2 Umum merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian guna memberikan izin atau legalitas seorang pengemudi kendaraan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunbisnis
Ilustrasi-Cara Membuat SIM B1 dan B2 Umum berdasarkan ketentuan, kategori SIM B1 dan B2 umum hanya boleh dibuat di Satpas yang disediakan oleh kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil dengan berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg

SIM B1 dan B2 Umum merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian guna memberikan izin atau legalitas seorang pengemudi kendaraan.

Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.

Dalam menerbitkan SIM B1 dan B2 harus mengikuti ujian yanhg terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktek.

Tes dalam mengajukan pembuatan SIM B1 dan B2 umum akan dipandu langsung oleh petugas yang nantnya akan memberikan penilaian apakah anda lolos ujian.

Cara Perpanjangan SIM Hari Sabtu-Minggu, Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Agustus 2022

Ketentuan membuat SIM B1 Dan B2 Umum

1. Batas  usia minimal untuk membuat SIM B1 umum adalah berusia minimal 22 dan 23 tahun.

2. Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.

3 Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.

4. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.

5.Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Untuk penerbitan SIM B1 dan B2 Umum anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000, hal ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun.

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Berikut jadwal  SIM Keliling Pontianak Kota Senin 15 Agustus 2022 dengan lokasi Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

Bagi warga kota pontianak yang akan memperpanjang masa berlaku SIM hari ini bisa mengunjungi SIM keliling dari Polresta Pontianak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved