Aturan PTSL Terbaru Dapat Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Dari Pemerintah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dokumen berharga berupa Sertifikat Tanah yang berisi data tentang asal usul tanah dan lahan beserta segala bentuk indentitas yang tercantum didalamnya merupakan dokumen penting memiliki kekuatan hukum tetap sebagai suatu data yang sah dimata hukum.
Dokumen Sertifikat Tanah berisi tentang data yang menerangkan kepemilikan lahan dan tanah menjadi sah milik si pemegang.
Dengan alasan diatas bisa saja membuat menyebabkan nilai jual yang tanah tersebut menjadi mahal.
Dokukmen Sertifikat Tanah adalah dokumen penting mengingat hanya diterbitjan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
Untuk penerbitan sertifikat tanah memerlukan sejumlah biaya dlam pengurusannya.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Pada artikel berikut akan membahas tentang persyaratan untuk membuat sertifikat secara gratis sesuai dengan program PTSL.
• Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat
Dokumen disiapkan, ikutilah prosedur di bawah ini.
* Membuat permohonan untuk bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di desa atau kelurahan
* Setelah pemohon menjadi peserta, petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah pemohon
* Petugas mengukur dan meneliti batas kepemilikan tanah (menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, dan batas bidang tanah)
* Data yuridis akan diteliti petugas dan petugas BPN lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa
* Setelah semua prosedur di atas di lakukan, pemohon hanya tinggal menunggu selama 14 hari hingga persetujuan pengajuan Sertifikat Tanah diumumkan.
Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
• Rincian Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah di BPN & Langkah Cek Sertifikat Online
Setelah berada di Kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
* Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.
* Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
* KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
* Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
* Kartu kaveling
* Advice planing
* Izin mendirikan bangunan ( IMB )
* Akta jual beli
* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
* Pajak Penghasilan (PPH).
• Fungsi Nomor Sertifikat Tanah Berikut Cara LENGKAP Membuat Sertifikat Online
Sementara untuk tanah girik milik adat, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan :
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.
2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
3. Surat riwayat tanah
4. Letter C atau girik
5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
6. Akta jual beli
7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. Pajak Penghasilan ( PPH ).
Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan (PTSL)
Dengan aturan PTSL masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat Tanah dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Demikian cara pengurusan sertifikat gratis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdi Seluruh Wilayah Republik Indonesia. (*)