Pemilu 2024
24 Parpol Berkasnya Naik ke Verifikasi Administrasi Di KPU, Cek Jadwal dan Syarat Pemilu 2024
Berikut adalah persyaratan Partai Politik peserta pemilu 2024, disertai dengan jadwal dan tahapan pemilu yang telah berlangsung di KPU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum baru saja usai melaksanakan satu dari tahapan pemilihan umum Tahun 2024.
Penutupan pendaftaran Parpol calon peserta pemilu berakhir tepat pukul 23.59 WIB tadi malam .
Hingga penutupan pendaftaran berakhir sebanyak 40 parpol yang mendaftar dan berkasnya diterima KPU selama dua pekan pendaftaran berlangsung.
Sejauh ini ada 24 Parpol yang telah dinyatakan siap dan memenuhi persyaratan adminisrasi yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Penguman hasil dari verifikasi faktual akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 14 September 2022.
Berikut adalah persyaratan Partai Politik peserta pemilu 2024, disertai dengan jadwal dan tahapan pemilu yang telah berlangsung di KPU.
• Tahapan Pemilu 2024 KPU Dapat Tambahan Dana Operasional Ad Hock, Berapa Honor Petugas KPU?
Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022
2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.
6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.
9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.
12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.
13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
• Syarat Partai di Pemilu Empat Parpol Baru Ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini
Berikut daftar nama 24 Parpol yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dikutip dari Kompas.com
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
• Syarat Mutlak Caleg dan Parpol pada Tahapan Pemilu 2024! Ada Batasan Umur untuk Nyaleg
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Pengumuman tentang nama-nama parpol yang terdaftara diatas disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin 15 Januari 2022
nama-nama partai politik yang belum tergabung di parlemen Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu. (*)