Pemilu 2024

Syarat Partai di Pemilu Empat Parpol Baru Ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Sebagai informasi bersama bahwa empat nama Parpol tersebut merupakan pendatang baru untuk kali pertama mendafar di pemilihan langsung.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Tahapan Pemilu 2024 - KPU merilis daftar nama partai yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 hari sabtu 13 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan pemilu 2024 memasuki hari terakhir, Sabtu 13 agustus 2022 KPU merilis nama-nama parpol yang akan mendaftar dan telah dijadwalkan.

Sebanyak 45 nama parpol pemegang akun Sipol dan baru 22 Parpol yang mendaftar ke KPU.

Untuk sistem cara pendaftarannya akan dibagi kedalam tiga kategori untuk menentukan jadwal pendaftarannya.

* Parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold 

* Parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT 

* Parpol baru

Sebagaimana informasi yang dirangkum dari akun resmi instagram@kpu_ri

Inilah Partai Politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Hari Ketigabelas, Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Tahapan Pemilu 2024 Hari Ke-12, Enam Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu di KPU

Dari unggahan tersebut menyebutkan ada empat Parpol yang akan menyambangi KPU hari ini untuk mendaftar:

1. Partai Pelita

2. Partai Kongres

3. Partai Republik Satu

4. Partai Masyumi.

Sebagai informasi bersama bahwa empat nama Parpol tersebut merupakan pendatang baru untuk kali pertama mendafar di pemilihan langsung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved