Pemilu 2024
Syarat Mutlak Caleg dan Parpol pada Tahapan Pemilu 2024! Ada Batasan Umur untuk Nyaleg
Bagi anda kader Parpol yang akan ikut serta dalam pencalonan anggota legislatif (Caleg) dapat mempersiapkan persyaratan yang ditentukan oleh PKPU.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUPONTIANAK.CO.ID – Tahapan demi tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berlangsung, saat ini sedang berlangsung pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu di KPU.
Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik akan berlangsung akan berlangsung hingga tanggal 14 Agustus 2022.
Sederet nama Parpol telah mendaftar ke KPU dan dinyatakan lolos berkas admnistrasi sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi.
Parpol yang sebelumnya telah terdaftar di sistem informasi partai ( SIPOL ) akan mendaftar di KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pemilu Tahun 2024 mendatang masyarakat akan memilih anggota DPRD kabupaten kota, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPD, DPR-RI serta Presiden dan Wakil Presiden secara serentak.
Bagi anda kader Parpol yang akan ikut serta dalam pencalonan anggota legislatif ( Caleg ) dapat mempersiapkan persyaratan yang ditentukan oleh PKPU.
• 17 Parpol Dinyatakan Lanjut Verifikasi Pada Tahapan Pemilu 2024
Berikut Persyaratan Umum Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
Perpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;