Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Hari Ke-12, Enam Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu di KPU
Dengan bertambahnya enam Partai Politik yang menyerahkan berkas ke KPU, total ada 29 Partai Politik yang mendaftar peserta Pemilu 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedatangan enam partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya.
Keenam Partai Politik tersebut antara lain Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Hal tersebut disampaikan pada Konferensi Pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Hari Ke-12, yang digelar di Kantor KPU, Jumat 12 Agustus 2022.
Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat.
Dengan bertambahnya enam partai politik yang menyerahkan berkas ke KPU, total ada 29 partai politik yang mendaftar peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengungkap dari enam partai politik yang mendaftar hari ke-12, tiga partai politik dinyatakan dokumen lengkap yakni Partai Buruh, Partai Republik dan Partai Ummat.
• 17 Parpol Dinyatakan Lanjut Verifikasi Pada Tahapan Pemilu 2024
Sedangkan tiga partai politik yang diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, yakni Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Parsindo.
Dengan rincian, 21 partai politik dinyatakan lengkap berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi sementara 8 partai diminta untuk melengkapi berkas.
Sementara itu August Mellaz menyampaikan, penambahan partai politik yang dinyatakan lengkap berkas hingga hari ke-12 berasal dari Partai Partai Adil Makmur (Prima).
Mellaz pun menjelaskan, dari 42 partai politik nasional pemegang akun Sipol, 29 Partai Politik telah menyerahkan berkas, 8 partai berencana mendaftar dan 5 partai politik lainnya belum menyampaikan rencana pendaftarannya. “Sebanyak 7 parpol akan mendaftar, 3 partai politik di hari Sabtu 13 Agustus 2022.
• Daftar 12 Agustus 2022 Ke KPU Pada Tahapan Pemilu 2024 Partai Berkarya Optimis Lolos Verifikasi
Berikut Syarat Parpol peserta pemilu 2024
Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan pemilu 2024.
Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi