Lokal Populer

KPU Kayong Utara Mutahirkan Data Pemilih di Kayong Utara Secara Maksimal

Abdul berharap dengan sosialisasi yang telah dilaksanakan ini bisa tersampaikan ke partai politik dan masyarakat juga

Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
KPU Kabupaten Kayong Utara, telah sosialisasikan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Jumat 12 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KPU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

Informasi tersebut disampaikan kepada para partai politik dan tentunya masyarakat.

Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir Triwibowo menyampaikan telah memberikan sosialisasi kepada partai politik secara tatap muka dan melalui media sosial.

"Kami melakukan sosialisasi ke partai politik, pertanggal 29 juli yang lalu. Informasi ini kami sebarluaskan, baik secara tatap muka juga sosialisasi melalui media sosial yang KPU miliki," ujarnya, Jumat 12 Agustus 2022.

"Kami juga mensosialisasikan di Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik ini di Kabupaten Kayong Utara diharapkan semua dapat," tambahnya.

Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tersebut, juga bisa diunduh pada laman JDIH milik KPU RI. Tentunya akan lebih memudahkan untuk mengetahui aturan tersebut.

"Jika tidak hadir di KPU, aturan itu dapat diunduh di JDIH milik KPU RI dan apa isinya juga bisa dibaca," kata Abdul.

Untuk itu, Abdul berharap dengan sosialisasi yang telah dilaksanakan ini bisa tersampaikan ke partai politik dan masyarakat juga.

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kami lakukan, baik tatap muka dengan Parpol, media sosial dan bantuan kawan-kawan media tersampaikan ke partai politik dan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini telah membuka layanan aduan pada info Pemilu untuk masyarakat yang ingin mengecek NIK yang tercatat atau tidak pada Sipol.

"Saat ini kami membuka layanan aduan pada Info Pemilu, bagi masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya tercatat atau tidak di sipol (sistem informasi partai politik). Disitu ada aturan dan panduan untuk mengisi dan meresponnya," tutupnya.

Komisioner KPU Kayong Utara Harap para peserta pemilu dan Masyarakat Pahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Mutahirkan Data Pemilih

KPU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berharap masyarakat terdata dalam kepemilihan untuk pemutakhiran data pemilih yang lebih maksimal.

Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara, Effian Noer menuturkan bahwa masyarakat yang berpindah domisili atau tempat tinggal di dalam Kabupaten Kayong Utara agar bisa menginformasikan ke KPU Kayong Utara. 

Effian berharap, masyarakat terdata dalam kepemilihan didalam wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved