Pemilu 2024

Komisioner KPU Kayong Utara Harap para peserta pemilu dan Masyarakat Pahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir Triwibowo menyampaikan telah memberikan sosialisasi kepada partai politik

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
KPU Kabupaten Kayong Utara, telah sosialisasikan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Jumat 12 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

Informasi tersebut disampaikan kepada para partai politik dan tentunya masyarakat.

Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara Abdul Khoir Triwibowo menyampaikan telah memberikan sosialisasi kepada partai politik secara tatap muka dan melalui media sosial.

"Kami melakukan sosialisasi ke partai politik, pertanggal 29 juli yang lalu. Informasi ini kami sebarluaskan, baik secara tatap muka juga sosialisasi melalui media sosial yang KPU miliki," ujarnya, Jumat 12 Agustus 2022.

KPU Kabupaten Kayong Utara Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

"Kami juga mensosialisasikan di Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik ini di Kabupaten Kayong Utara diharapkan semua dapat," tambahnya.

Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tersebut, juga bisa diunduh pada laman JDIH milik KPU RI. Tentunya akan lebih memudahkan untuk mengetahui aturan tersebut.

"Jika tidak hadir di KPU, aturan itu dapat diunduh di JDIH milik KPU RI dan apa isinya juga bisa dibaca," kata Abdul.

Untuk itu, Abdul berharap dengan sosialisasi yang telah dilaksanakan ini bisa tersampaikan ke partai politik dan masyarakat juga.

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kami lakukan, baik tatap muka dengan parpol, media sosial dan bantuan kawan-kawan media tersampaikan ke partai politik dan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan saat ini telah membuka layanan aduan pada info pemilu untuk masyarakat yang ingin mengecek NIK yang tercatat atau tidak pada sipol.

"Saat ini kami membuka layanan aduan pada Info Pemilu, bagi masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya tercatat atau tidak di sipol (sistem informasi partai politik). Disitu ada aturan dan panduan untuk mengisi dan meresponnya," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved