Lokal Populer
KPU Kayong Utara Mutahirkan Data Pemilih di Kayong Utara Secara Maksimal
Abdul berharap dengan sosialisasi yang telah dilaksanakan ini bisa tersampaikan ke partai politik dan masyarakat juga
Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
KPU Kabupaten Kayong Utara, telah sosialisasikan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Jumat 12 Agustus 2022.
“Kita berharap masyarakat semuanya terdata (pada DPB),” ujarnya. Jumat 12 Agustus 2022.
Untuk itu, selain informasi melalui Dukcapil juga diharapkan bantuan media dalam menginformasikan hal ini.
“Hal-hal yang seperti ini memang menuntut ekstra kerja dari kami, disamping informasi dari Capil juga ke masyarakat mungkin ya dibantu teman-teman media menginformasikan,” tambahnya.
Effian mengatakan, bahwa apabila berpindah tempat tinggal di dalam Daerah Kabupaten Kayong Utara segera menginformasikan ke KPU untuk dapat dilayani mengenai kepemilihan nantinya.
“Misalnya pindah tempat tinggal di dalam Kayong Utara, lapor ke KPU sehingga KPU dapat melayani,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KPU-Kabupaten-Kayong-Utara-telah-sosialisasikan-peraturan-KPU-Nomor-4-sdf-sd.jpg)