Polisi Tembak Polisi
Intip Rumah Mewah Ferdy Sambo di Magelang, Diduga Jadi Tempat Awal Mula Kasus Tewasnya Brigadir J
Rumah singgah itu berlokasi di kawasan Cempaka Residence di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip dari Tribunjogja.com, rumah tersebut memiliki dua lantar berwarna kuning gading.
Ia menambahkan pergantian kepemilikan dari rumah tersebut, tidak pernah dilaporkan ke dirinya.
Bahkan, warga yang tinggal di kawasan elit tersebut tidak terdata dalam kependudukan wilayah yang dibawahinya.
"Tidak ada, dari dulu memang tidak ada laporan. Karena di sini kebanyakan warga parsial, tidak tetap kebanyakan dari luar kota. Jika ada hajatan baru ke sini. Kalau, saya tahu Pak Idham Aziz tinggal di sini karena dulunya penjaga rumahnya selalu berkomunikasi dengan saya,"terangnya.
Menurutnya setelah Idham Aziz pindah, penjaga rumah tersebut tak lagi bekerja dan Ketua RT tak mengetahui kabar penghuni rumah.
• 5 Narasi Kebohongan Ferdy Sambo Dibalik Skenario Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
"Penjaga rumah Pak Idham Aziz itu juga pindah, sekarang di Semarang. Sejak itu, saya tidak mengetahui lagi tentang siapa yang mendiami rumah tersebut," bebernya.
Setelah disebut-sebut bahwa rumah tersebut menjadi lokasi awal perseteruan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, ia mengaku belum pernah ada permintaan pelaksanaan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Belum ada yang pernah ke sini untuk izin penyelidikan. Polisi pun tidak pernah sama sekali ke sini," uangkap dia.
Kronologi tewasnya Brigadir J lewat rekaman CCTV
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kejadian itu terjadi satu jam setelah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama para ajudan tiba di rumah pribadi setelah dari Magelang, Jawa Tengah.
Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Komplek Polri.
Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.
Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdi Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan sopir Kuat sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman mati.
• Ini Sosok Briptu Martin Gabe Diduga Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Tewasnya Brigadir J