CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Bagi anda yang memiliki SIM A diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku sebelum masa berlaku SIM A yang anda miliki berkahir.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Cara Perpanjangan SIM A-Perpanjangan SIM A dapat dilakukan dengan cara online dari digital korlantas polri. 

2. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

3. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.  

4. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

5. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

6. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.

Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.

Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.

Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000. 

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online 

Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri

* Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP

* Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.  

* SIM lama yang masih berlaku. 

* Surat kesehatan dari dokter.  

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved