Begini CARA Mengaktipkan Kembali STNK Yang Mati Diatas Lima Tahun

Anda masih bisa mengaktipkan STNK yang telah mati dengan mendatangi kantor samsat tempat anda berdomisili.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK-Berikut cara mengurus STNK yang telah mati diatas lima tahun anda harus mendatangi kantor samsat terdekat tempat anda berdomisili. 

Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan foto kopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urutan berikut

* STNK asli

* Fotokopi KTP

* Fotokopi STNK

* Fotokopi BPKB.

Cara Menghidupkan STNK yang Sudah Mati dan Hitung Jumlah Denda yang Harus Dibayar

5. Mengisi surat keterangan Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Bila terlambat dan terbukti lalai tidak membayar pajak kendaraan Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat

(1), Denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved