Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT

Sertifikat Tanah  memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentuk Sertifikat tanah - Artikel ini membahas cara dan syarat mengurus balik nama Sertifikat Tanah jika anda ingin mengganti nama di Sertifikat Tanah yang dibeli dari orang lain menjadi antas nama anda. 

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara,

* Mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi langsung kantor BPN.

untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

* Kedua dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Berdasarkan penelusuran, biaya balik nama sertifikat tanah di Notaris/PPAT akan dikenai tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi

Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan biaya jasa. Namun, waktu pembuatannya bisa mencapai 30 hari.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved