Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT

Sertifikat Tanah  memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentuk Sertifikat tanah - Artikel ini membahas cara dan syarat mengurus balik nama Sertifikat Tanah jika anda ingin mengganti nama di Sertifikat Tanah yang dibeli dari orang lain menjadi antas nama anda. 

Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka rincian biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Jika semua proses selesai anda tinggal menunggu selama 30 hari untuk masa penerbitan Sertifikat Tanah baru dari BPN

Demikian cara yang dapat anda lakukan untuk mengurus balik nama Sertifikat Tanah menjadi nama anda. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved