Imigrasi Putussibau Pastikan Pas Merah Sudah Bisa Dibuat untuk Masyarakat Perbatasan
Dijelaskan juga, Borang atau VhD Ekspor sementara bagi kendaraan yang teregistrasi Indonesia yang akan keluar menuju Lubok Antu Malaysia.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kepala Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Hanafi, memastikan kalau pembuatan Pas Lintas Batas (Pas Merah) bagi masyarakat yang tinggal di 5 Kecamatan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kapuas Hulu sudah bisa dilaksanakan.
"Pastinya untuk Pas Merah di wilayah Indonesia sudah bisa, hanya memang untuk sementara pihak negara Malaysia yang belum siap, atau belum menerimanya," ujarnya kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Sedangkan Pas Merah untuk masyarakat yang ada di 5 kecamatan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu, Kecamatan Badau, Batang Lupar, Puring Kencana, Empanang, dan Embaloh Hulu.
"Memang kita ketahui bersama bahwa, sejak dibukanya bolder PLBN Nanga Badau, pembuatan paspor sangat luar melonjak dan termasuk pembuatan Pas Merah untuk masyarakat 5 kecamatan tersebut," ungkapnya.
• Bupati Pantau Proses Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Pemda Kapuas Hulu
Bea Cukai Siap Layani
Terpisah, Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Heri menyatakan kalau pihaknya sudah kembali memberikan pelayanan dan pengawasan perlintasan orang dan barang di PLBN Badau.
"Kami melayani di PLBN Badau dari pukul 07.00 WIB – 16.00 WIB, meskipun pukul operasional pihak Malaysia adalah pukul 05.00 - 17.00 petang waktu Malaysia," ujarnya.
Sedangkan pelayanan pembuatan atau perpanjangan virtual account KILB di Kantor Bea Cukai Badau, akan dilayani dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, dengan membawa asli dan fotokopi Pas Lintas Batas (Pas Merah), fotokopi e-KTP dan materai Rp. 10.000,00 tanpa dikenakan biaya.
"Jadi kendaraan yang keluar masuk diharuskan mengisi formulir Borang, atau Vehicle Declaration (VhD) yang telah disediakan oleh Bea Cukai," ucapnya.
Dijelaskan juga, Borang atau VhD Ekspor sementara bagi kendaraan yang teregistrasi Indonesia yang akan keluar menuju Lubok Antu Malaysia.
"Besarnya pungutan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia setibanya di Malaysia," ucapnya.
Kemudian, Borang atau VhD Impor sementara bagi kendaraan yang teregistrasi negara asing akan masuk ke Badau, dimana ada pembayaran premi asuransi Jasa Raharja Rp. 370.000,00, dan retribusi tanda nomor kendaraan bermotor sementara dari Kepolisian sebesar Rp. 400.000,00 untuk waktu maksimal 30 hari sedangkan pelayanan Bea Cukai tidak ada biaya.
"Bagi masyarakat yang telah memiliki KILB tidak perlu repot-repot melintas ke Lubok Antu malaysia untuk berbelanja barang-barang kebutuhan bahan pokok sehari-hari, tapi dapat memanfaatkan keberadaan Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok Perbatasan di Desa Badau," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hakim-270722-PLBN.jpg)