Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ungkap Motif Bunuh Brigadir J, Kesal dan Emosi Martabat Keluarga Dilukai
Diketahui telah selesai menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 11 Agustus 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tersangka tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo membeberkan motifnya membunuh ajudannya itu.
Motif Ferdy Sambo itu diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob pada Kamis 11 Agustus 2022.
Diketahui telah selesai menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 11 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kata Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo emosi lantaran menuduh Brigadir J telah melukai martabat keluarganya saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Brigjen Andi Kamis 11 Agustus 2022 dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut kata Brigjen Andi, Ferdy Sambo lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
• Martabat Keluarga jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Ajudannya Brigadir J hingga Peran Para Tersangka
Kronologi tewasnya Brigadir J lewat rekaman CCTV
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kejadian itu terjadi satu jam setelah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama para ajudan tiba di rumah pribadi setelah dari Magelang, Jawa Tengah.
Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Komplek Polri.
Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.
Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdi Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan sopir Kuat sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman mati.
• Ini Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Menurut Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Dendam
Motif Ferdy Sambo menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J