Lokal Populer

Polresta Pontianak Berikan Pendampingan Korban Pencabulan, Pelaku Mengaku Sering Intip Korban Mandi

remaja putri berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Tersangka AH saat diperiksa petugas kepolisian dari Polresta Pontianak dalam kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Rabu 10 Agustus 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polresta Pontianak akan memberikan pendamping khusus terhadap remaja putri berkebutuhan khusus yang menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto. 

Korban akan diberikan pendamping secara psikologis, selain itu korban juga akan dilakukan pemeriksaan secara medis lebih lanjut. 

''Sesuai dengan undang - undang perlindungan anak, korban akan diberikan pendamping secara psikologis, sehingga dalam kasusnya nanti yang bersangkutan akan diberi perlakuan khusus,'' ujarnya, Rabu 10  Agustus 2022. 

Kemudian Terhadap tersangka yang berinisial AH, Kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan 82 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang remaja putri berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Perbuatan itu terungkap saat orang tua korban memergoki tersangka masuk kerumahnya dan mencabuli korban pada Senin 8 Agustus 2022.

Tersangka yang diamankan ialah seorang pria berinisial AH warga Kota Pontianak.

Dari pemeriksaan tersangka, tersangka mengaku timbul niat mencabuli korban karena sebelumnya melihat korban berganti baju di kamarnya.

Setelah itu, melihat kondisi rumah korban sepi dan korban sendirian di rumah, pelaku masuk kerumah korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban, pelaku nekat melakukan perbuatannya lantaran rasa penasaran terhadap korban karena melihat korban berganti baju di kamarnya,"ungkap kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Rabu 10 Agustus 2022.

Aksi Bejat Pria Tua Cabuli Tetangganya Anak Bawah Umur Berkebutuhan Khusus di Pontianak

Periksa Tersangka

Saat ini, tersangka berinisial AH (48) telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

AH mengaku dirinya nekat melakukan pencabulan itu karena tergiur sering melihat korban mandi.

Kemudian, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin, dirinya saat melintas rumah korban melihat suasana rumah sepi.

Lalu, ia masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sendirian di rumah.

"Saya tau ibunya sering keluar kalau siang jual pinang, jadi saya ke rumahnya, pertama saya panggil orangtuanya, tapi tidak ada jawaban, jadi ada kesempatan, saya cobalah masuk buat menyalurkan hasrat saya," ungkapnya.

AH mengaku bahwa dirinya lemah syahwat, dan saat itu ia berfikir untuk mencoba membangkitkan hasratnya dengan mencabuli korban.

Saat menemui korban di dalam rumah, pelaku langsung merayu korban lalu melakukan perbuatan bejatnya.

"Jadi pas kebetulan ada kesempatan, jadi saya coba bangkitkan hasrat saya, karena saya lemah syahwat," katanya.

Ketika sedang mencabuli korban, ia mengatakan sang ayah korban datang memergoki dirinya.

"Pas itu saya kaget ayah korban datang, saya lalu minta maaf, saya bilang kemarin jangan cerita ke orang lain, malu, saya bilang, bapak korban ngusir saya, katanya kamu cepat pergi saya benci liat kamu, dan saya pulang," ungkap pria dengan 4 orang anak itu.

Saat itu diakuinya tidak terjadi adu fisik antara ayah korban dan dirinya, setelah ketahuan ayah korban pelaku langsung kembali ke rumahnya, hingga akhirnya petugas datang menangkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved