Lokal Populer
Aksi Bejat Pria Tua Cabuli Tetangganya Anak Bawah Umur Berkebutuhan Khusus di Pontianak
Eka menyampaikan kasus ini terkuak saat ayah korban memergoki langsung saat pelaku mencabuli putrinya pada 8 Agustus 2022
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang remaja putri berusia 14 tahun berkebutuhan khusus di Kota Pontianak menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri yang sudah berusia lanjut.
Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polresta Pontianak, dan tersangka telah diamankan, sementara korban sejak kemarin telah dilakukan pendampingan oleh pihaknya.
"Untuk penegakan hukum sudah ditangani Polresta Pontianak, dan kami pihak kami sudah melakukan pemeriksaan, secara psikis kami masih menunggu hasil pemeriksaan hasil pendampingan dari Psikolog," ujarnya, Rabu 10 Agustus 2022.
Eka menyampaikan kasus ini terkuak saat ayah korban memergoki langsung saat pelaku mencabuli putrinya pada 8 Agustus 2022.
Setelah itu sang ayah langsung melapor ke Polsek terdekat.
"Kronologi kasus ini ketika terjadi kontak antara terduga pelaku dan korban diketahui oleh orangtua korban, kemudian orangtua melaporkan hal tersebut ke Polisi," tuturnya.
• Pemkot Pontianak Gandeng Media Massa Wujudkan Kota Layak Anak
Berikan Anak Pemahaman
Dengan kembali terjadinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak berpesan kepada seluruh orangtua untuk waspada, karena siapa saja berpotensi menjadi predator seksual terhadap anak.
Untuk menghindari anak menjadi korban kejahatan seksual, Eka berpesan untuk dapat mengajari anak sedini mungkin terkait norma - norma kesusilaan dan Pendidikan Seks (Sex Educated) sejak dini, yakni sejak anak - anak mulai mengenal orang - orang di sekitar mereka berkisar antara usia 4-6 tahun.
Sejak dini, anak - anak harus diberi pemahaman tentang bagian - bagian tubuhnya yang boleh disentuh oleh orang lain dan yang tidak boleh.
"Kita memberikan pemahaman bahwa bagian tubuh sensitif seperti bibir, belakang, dada, bawah perut (kelamin) itu tidak boleh disentuh oleh orang lain," ujarnya, Rabu 10 Agustus 2022.
Sejak dini anak juga harus diajarkan untuk berani menolak, marah, ketika mereka terancam atau ada orang lain yang menyentuh bagian sensitif mereka, tanpa terkecuali meskipun keluarga sendiri.
Orang yang boleh menyentuh bagian sensitif ialah hanya ibu kandung, dan tenaga kesehatan untuk penanganan medis tertentu, bahkan ayah kandung sendiripun tidak boleh sembarangan menyentuh bagian tubuh anaknya.
"Ketika sudah masuk usia 5 tahun, anak harus sudah ditanamkan rasa malu, khusus anak putri, jangan dibiarkan tidur dengan lawan jenis walaupun keluarga bahkan ayah sendiri, berganti pakaian di tempat terbuka, namanya kasih sayang berbagai macam cara bisa, tetapi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, karena ini berkaitan dengan nafsu, bisikan setan, kita tidak tau," pesannya.
Ancaman Hukuman