Lokal Populer
Kisruh Batas Wilayah Pontianak Kubu Raya, Warga Audiensi ke DPRD Kota Pontianak
Dengan tapal batas wilayah Pontianak masuk Kubu Raya ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan meresahkan bagi masyarakat
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga dari Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur melakukan audensi kepada DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak dan anggota DPRD Kota Pontianak, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Pontianak, Rabu 10 Agustus 2022.
Kedatangan warga ke DPRD Kota Pontianak tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasinya terkait dengan polemik batas wilayah yang dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022.
Setelah adanya keputusan itu, Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Komplek Daily Perdana Residence yang semula masuk wilayah Kota Pontianak malah masuk wilayah Kubu Raya.
Mewakili warga, Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.
Hal tersebut, dirinya sampaikan lantaran sejak adanya keputusan Kemendagri tersebut telah membuat resah masyarakat setempat.
“Sejak kita tinggal di sini ada yang sejak 2010 dan ada juga sejak 2017 dan sejak adanya sertifikat sejak tahun 1980 an, itu sudah masuk wilayah Kota Pontianak. Tetapi setelah ada Keputusan Kemendagri malah berubah menjadi Kubu Raya. Artinya wilayah kami ini dicaplok tanpa sepengetahuan kita,” ujarnya.
“Untuk itu, kami minta agar kami dipulihkan atau dikembalikan lagi ke Kota Pontianak,” pintanya.
Mereka menolak jika wilayah tempat tinggalnya masuk Kubu Raya.
“Karena memang ada tanah yang sudah bersertifikat sejak tahun 1980 an,” paparnya.
Warga berharap agar apa yang disampaikan kepada DPRD Kota Pontianak ini bisa disampaikan kepada Pemeritah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi bahkan Kementerian Dalam Negeri.
Walaupun sejauh ini diakuinya, masih mendapat pelayanan dari pemerintah Kota Pontianak, baik di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya.
“Hasil dari audensi ini tentunya akan disampaikan kepada warga. Karena selama ini masyarkat resah dengan berpindahnya lokasi. Bahkan proses pengembangan perumahan di wilayah kami pun juga terhambat,” ungkapnya.
Di sisi lain, hal senada juga disampaikan oleh Pengembangan Perumahan Star Borneo Residence H. Siswono.
“Tapal batas ini pemberian hak tidak serta merta berpindah posisi pemberian hak oleh BPN. Dengan tapal Batas Wilayah Pontianak masuk Kubu Raya ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan meresahkan bagi masyarakat. Sehingga warga sangat terganggu,” ungkapnya.
Seharusnya kata Siswono, jika sebelumnya wilayahh tersebut sudah masuk Kota Pontianak tidak lagi dirubah dan mengikuti saja.
“Jika tapal batas sudah masuk ke Kota Pontianak, maka jangan dipaksakan masuk Kubu Raya,” pintanya.
Dirinya pun memastikan bahwa akan terus memonitoring perkembangan dan kondisi terkait dengan tapal batas tersebut.
Bahkan untuk sementara waktu ini, walaupun pihaknya ada lahan kosong disana, pihaknya masih belum berani untuk melakukan aktivitas pemangunan perumahan.
“Harapannya kepada Pemerintah dan karena tapal batas ini keputusan Kemendagri, maka seharusnya menyesuaikan kondisi rillnya saja,” tukasnya.
• Pemkot Pertanyakan Keputusan Mendagri Titik Koordinat Batas Wilayah Parit Mayor yang Masuk Kubu Raya
Tindak Lanjuti Aspirasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh warga terkait dengan polemik Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kubu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Dian Eka Muchairi menyampaikan, bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Persoalan ini masih dalam proses, karena ini kita dicaplok wilayah parit Mayor masuk Kubu Raya. Maka dalam waktu dekat ini kami segera berkooorinasi dengan Pemkot, Provinsi. Bahkan masalah ini akan kita tindaklanjuti ke Kemendagri, karena keputusan Permendagri itu dari Kemendagri,” ungkapnya usai menerima audensi dari warga di Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu 10 Agustus 2022.
“Dan kita minta pihak Kementrian Dalam Negeri untuk merevisi Permendagri itu dengan bukti-bukti baru yang ada,” tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya melihat bahwa Pemerintah Kota Pontianak ada sedikit lambat dalam menangani masalah batas wilayah sehingga menjadi polemic baru di kalangan masyarakat.
Padahal sebelum adanya keputusan Kemendagri tersebut, Dian Eka menerangkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan agar bisa diantisipasi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
“Kita berharap Wali Kota segera berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Kita juga minta agar Pemerintah Kota Pontiank tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat dan kita mendorong pemerintah pusat melalui Kemendagri wilayah-wilayah ini bisa kembali lagi ke Kota Pontianak Termasuk di Perumnas IV,” ucapnya.
Untuk itu, DPRD Kota Pontianak meminta kepada Kementerian Dalalm Negeri melakukan revisi terhadap keputusan yang tertuang dalam Permendagri tersebut agar polemic yang terjadi di kalangan maasyarakat segera selesai.
“Karena awal munculnya masalah ini setelah keluar Permendagri tersebut yang berawal dari Perumnas IV yang kemudian merembet ke Parit Mayor ini,” ungkapnya.