Pemkot Pertanyakan Keputusan Mendagri Titik Koordinat Batas Wilayah Parit Mayor yang Masuk Kubu Raya
Sejauh ini, dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, lanjut Edi, Pemerintah Kota Pontianak tidak dilibatkan.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait dengan adanya keputusan Mendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2020 yang telah memutuskan, bahwa Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat ini tengah melakukan upaya untuk penyelesaian masalah tersebut.
Walaupun diakuinya, bahwa yang mengeluarkan keputusan tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri.
"Pemerintah Kota Pontianak sedang mengupayakan untuk mempertanyakan kembali atas keputusan tersebut kepada Kemendagri," ujarnya, Minggu 7 Agustus 2022.
• Anggota DPRD Pontianak Dian Eka Minta Masalah Batas Wilayah Pontianak-Kubu Raya Segera Diselesaikan
Sejauh ini, dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, lanjut Edi, Pemerintah Kota Pontianak tidak dilibatkan.
Sehingga ketika keputusan itu keluar pun memicu persoalan baru di Kota Pontianak Kalimantan Barat yang telah mendapat penolakan dari warga setempat.
"Yang menentukan titik koordinat batas itu dari Kementerian Dalam Negeri dan kita pun tidak diajak koordinasi, kecuali yang di Perum IV, kita pernah diundang," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News