Polisi Tembak Keluarga

Sosok Bharada E di Mata Keluarga, Paman: Anak Baik Sekaligus Berbakti dan Patuh Orang Tua

Roy menyebut sebelum menjadi Polisi, Bharada E aktif sebagai anggota pemuda gereja.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz / Kompas.com
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menyambangi kantor Komnas HAM pada Selasa 26 Juli 2022 pagi demi memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB 

Peran empat pelaku pembunuhan Brigadir J

Di lain kesempatan, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran keempat pelaku.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan Sopir K sebagai tersangka.

Pertama, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Bharada E berperan sebagai penembak.

Tersangka Brigadir RR berperan menjadi saksi yang menyaksikan penembakan korban.

Kuasa Hukum Bharada E: Pelaku yang Menembak Lebih Dari Satu. Tidak Ada Tembak Menembak

Lalu, tersangka KM berperan sama seperti Brigadir RR.

Sedangkan, Ferdy Sambo adalah yang memberikan perintah penembakan dan membuat skenario seolah-seolah terjadi baku tembak.

"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Pengakuan Bharada E

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintahkan sosok yang merupakan atasan yang ia jaga.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara membeberkan alasan kliennya tak menolak perintah pembunuhan terhadap Brigadir J itu.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan,"

"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ungkap Deolipa saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022 malam.

PROFIL Siapa Fahmi Alamsyah, Penasihat Kapolri yang Diduga Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Deolipa Yumara menambahkan bahwa personel polisi wajib mematuhi perintah atasannya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved