Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah SHM,HGB & SHSRS Yang Benar !
Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah sesuai identitas yang tercatat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rumah adalah satu diantara aset berharga bagi setiap orang termasuk dalam hal kepemilikan yang sangat penting adalah dokumen vitalnya.
Sertifikat rumah merupakan bukti otentik yang menerangkan bahwa rumah yang dimiliki tersebut sah dimata hukum.
Dengan memiliki dokumen sertifikat rumah status hukum dari rumah tersebut bernilai jual yang tinggi.
Berikut adalah jenis-jenis sertifikat rumah yang wajib anda ketahui
Sebagaimana dirangkum Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 (PP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1996 (PP) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
* Sertifikat Rumah Hak Milik (SHM)
Sertifikat Rumah Hak Milik (SHM) menunjukan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah sesuai identitas yang tercatat.
Memiliki sertifikat rumah jenis SHM adalah tanah bisa diwariskan secara turun menurun, hak milik yang bisa diperjual belikan, bisa pula dijadikan jaminan pinjaman yang dan tidak memiliki batas waktu.
Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak berlaku jika tanah musnah atau jatuh pada negara.
• Daftar Sertifikat ONLINE Lengkap Biaya Penerbitan dan Pengukuran Sertifikat Rumah
* Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jenis lainnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menunjukan hak seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atau rumah di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Sertifikat tanah ini berlaku hingga 30 tahun dan bisa kamu perpanjang dengan maksimal waktu 20 tahun.
* Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Ada pula Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) yang berlaku atas kepemilikan seseorang atas rumah susun atau apartemen.
Sertifikat rumah ini menunjukan identitas kepemilikan atas hunian yang didirikan di atas tanah milik bersama.
• Membuat Sertifikat Rumah Secara Online, CEK Persyaratannya!
Berikut cara-cara Pengurusan Sertifikat Rumah
Untuk mengurus sertifikat rumah, diperlukan sejumlah syarat yang wajib kamu siapkan melalui mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui cabang yang terdapat di masing-masing wilayah.
Membeli dan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat rumah di kantor BPB
Memiliki dan membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (SHGB)
Memiliki surat keterangan dari kantor kelurahan setempat atau IMB yang menunjukan bahwa rumah digunakan sebagai rumah tinggal.
Siapkan Dokumen yang di Persyaratkan :
1. Surat kuasa dn fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan
2. Identitas pemohon seperti KTP, Kartu Keluarga, Ganti Nama (untuk perorangan), akta pendirian atau akta perubahan jika badan hukum.
3. PBB tahun berjalan (fotokopi dan membawa bukti asli)
4. Surat penyataan dari pemegang hak tanggungan jika tanah dibebani
5. Penyataan Hak Tanggungan dari pemohon
6 Surat pernyataan dari pemohon
7. Membayar biaya pengurusan Sertifikat Rumah.
• CARA Merubah HGB Menjadi SHM Agar Memiliki Legalitas Lebih Tinggi
Biaya Pengurusan Sertifikat Rumah
Adapun, besaran tarif dalam pembuatan sertifikat rumah berdasarkan PP 46/2002 yakni {2 persen x (NPT-NPTTKUP)} – (Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%} dengan rincian sebagai berikut
* NPT merupakan Nilai Perolehan Tanah dan NJOP Tanah
* NPTTKUP merupakan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan dan NJOPTKP
* UP HGB adalah Uang Pemasukan HGB
Informasi NPT & NPTTKU bisa kamu lihat di SPT PBB
Jangka waktu dari SHGB bisa kamu lihat pada sertikat tanah
Jangka waktu dalam 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)
Jangka waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)} untuk jangka waktu kurang dari 30 tahun
Rumus perhitungan [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris dengan tarif mulai Rp750.000 hingga Rp2.500.000.
Jika dilihat dari proses pengurusannya diperlukan waktu yang panjang untuk melakukan pengurusan sertifikat rumah akan tetapi karena merupakan dokumen yang penting harus tetap dibuat sebagai bukti kepemilikan anda yang sah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SHMHGBSRSS.jpg)