Daftar Sertifikat ONLINE Lengkap Biaya Penerbitan dan Pengukuran Sertifikat Rumah
Arikel ini membahas Pembuatan Sertifikat Rumah lengkap dengan biaya pengukuran yang dipersyaratkan sebagai dasar Penerbitan Sertifikat Rumah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum membeli rumah penting untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai aspek legalitas sebelum membeli rumah.
Sertifikat Rumah merupakan dokumen yang menunjukan bahwa kepemilikan atas rumah sah dimata hukum
Sertifikat Rumah adalah hal utama yang harus dipastikan keakuratannya saat membeli rumah.
Sebagai dokumen otentik, pemeriksaan Sertifikat Rumah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Utamanya yang harus dicek dalam Sertifikat Rumah ialah kesesuaian alamat bidang tanah mulai dari provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
Perlu juga untuk memerhatikan dengan teliti berkaitan dengan keterangan pendaftaran, peralihan, pembebanan, dan pencatat lainnya.
Bagi pemilik yang sudah mendapat peralihan haknya, pastikan bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat rumah sudah sesuai.
Artikel berikut membahas tentang rincian pembuatan Sertifikat Rumah lengkap dengan biaya pengukuran yang dipersyaratkan sebagai dasar Penerbitan Sertifikat Rumah.
• Biaya Penerbitan Sertifikat Pengganti, Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang
Untuk biaya penerbitan sertifikat rumah anda harus mengeluarkan biaya sebagai berikut:
Rincian biaya pembuatan Sertifikat Rumah
Biaya pembuatan Sertifikat Rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00.
Dengan rincian:
Biaya pengukuran Rp340.000,00
Biaya panitia Rp390.000,00
Biaya pendaftaran Rp50.000,00.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sertifikat-rumah.jpg)