CARA Merubah HGB Menjadi SHM Agar Memiliki Legalitas Lebih Tinggi
SHM atau Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) tentunya punya kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan anda misalkan untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM atau Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) tentunya punya kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Perbedaan Sertifkat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangun (HGB) utamanya ada pada kekuatan legalitasnya, di mana SHM memiliki status yang lebih tinggi.
Perbedaan antara HGB dan SHM terletak pada batas waktunya.
Sehingga Anda memiliki banyak keuntungan apabila telah memegang SHM sebagai status kepemilikan tanah serta bangunan yang berkekuatan hukum tertinggi di Indonesia.
Jika hanya sebatas HGB kepemilikannya dibatasi oleh waktu, sedangkan jika sudah menjadi SHM maka status kepemilikan bagunan atau tanah dapat diwariskan.
Bagaimana cara mengubah HGB ke SHM?
Anda bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan secara mandiri tanpa memerlukan jasa orang lain.
* Persyaratan Ubah HGB ke SHM.
• Cara Mengganti Sertifikat Tanah Yang Hilang
Cara untuk membuat HGB menjadi SHM merujuk kepada aturan Kementerian ATR/BPN
Sebagaimana dialnsir laman resmi Kementerian ATR/BPN https://www.atrbpn.go.id/, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan.
* Fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
* Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sertifikat-hak-milik.jpg)