Breaking News

Membuat Sertifikat Rumah Secara Online, CEK Persyaratannya!

Artikel yang membahas cara membuat Sertifikat Rumah secara online beserta persyaratannya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi SHM-Berikut adalah persyaratan dalam pembuatan Sertifikat Rumah dan LINK pendaftarannya secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat Rumah adalah hal utama yang harus dipastikan keakuratannya saat membeli rumah.

Sebagai dokumen otentik, pemeriksaan Sertifikat Rumah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Sebelum membeli rumah penting untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai aspek legalitas sebelum membeli rumah.

Utamanya yang harus dicek dalam sertifikat rumah ialah kesesuaian alamat bidang tanah mulai dari provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

Perlu juga untuk memerhatikan dengan teliti berkaitan dengan keterangan pendaftaran, peralihan, pembebanan, dan pencatat Lainnya.

Bagi pemilik yang sudah mendapat peralihan haknya, pastikan bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat rumah sudah sesuai.

Artikel yang membahas cara membuat Sertifikat Rumah secara online beserta persyaratannya.

CARA Merubah HGB Menjadi SHM Agar Memiliki Legalitas Lebih Tinggi

Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah dapat diartikan sebagai dokumen yang menjadi dasar hak atas tanah sebagai bukti kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, mencakup bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

Jenis-Jenis Sertifikat Rumah

1. Akta Jual Beli (AJB)

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

3. Sertifikat Hak Milik (SHM)

4. Girik atau Petok

Biaya Mengurus Sertifikat Rumah dan Cara Menghitungnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved