SIM Keliling Pontianak Hari Ini Rabu 10 Agustus di Bank BRI Jalan Purnama, Cek Biaya Perpanjang SIM

Bagi anda warga pontianak yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi gerai pelayanan SIM Keliling Pontianak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ HADI SUDIRMANSYAH
Pelayanan SIM Keliling-Berikut jadwal pelayanan SIM keliling pontianak hari rabu 10 Agustus 2022 di jalan Purnama tepatnya di Bank BRI Purnama, Pelayanan SIM keliling Pontianak dimulai pukul 09.00-11.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Pontianak Kota hari Rabu 10 Agustus 2022, dengan lokasi Jalan Purnama.

Bagi anda warga pontianak yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi gerai pelayanan SIM Keliling dari Polresta pontianak.

Jadwal pelayanan SIM akan dimulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Pada artikel ini juga lengkap tentang syarat dan biaya perpanjangan SIM.

UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak & Siapkan Syarat-Syaratnya !

Berikut Rincian jadwal lengkap pelayanan SIM Pontianak

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

Cara Perpanjangan SIM Terbaru, Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Pontianak Agustus 2022

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

* Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

* Bukti Cek Kesehatan,

* Bukti Tes Psikologi.

Lantas berapa biaya untuk memperpanjang SIM ?

Untuk biayanya

Pemilik SIM harus membayar tarif sebesar Rp 60.000 untuk satu tes psikologi.

Sementara jika ingin memperpanjang dua SIM yakni A dan C harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000.

Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000

Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai Kendaraan Bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved