UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak & Siapkan Syarat-Syaratnya !

Untuk penerbitan, Pembuatan SIM baru hingga Perpanjangan SIM dapat dilakukan di layanan SIM Keliling Pontianak bagi warga pontianak dan sekitarnya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ HADI SUDIRMANSYAH
Pelayanan SIM Keliling Pontianak-Berikut persyaratan dalam Perpanjangan SIM lengkap dengan biaya pembuatan SIM baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian memberikan layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling sudah lama diberlakukan di Indonesia oleh Kepolisian.

Dokumen sim sangat penting bagi pengendara kendaraan bermotor.

Setiap orang yang memiliki SIM dianggap telah layak untuk berkendara dijalan raya.

Penting bagi kita untuk memahami tentang segala proses terkait dengan syarat penerbitan, Pembuatan SIM baru hingga Perpanjangan SIM.

Untuk mempermudah anda mengurus SIM pastikan anda selalu mencari informasi terkini tentang pelayanan SIM Keliling di sekitar anda dan jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Untuk penerbitan, Pembuatan SIM baru hingga Perpanjangan SIM dapat dilakukan di layanan SIM Keliling Pontianak bagi warga pontianak dan sekitarnya.

Jadwal Terbaru Pelayanan SIM Keliling Pontianak dan Sekitarnya

Berikut persyaratanya:

- Fotocopy e-ktp sebanyak 3 lembar

- SIM lama yang masih berlaku (asli)

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (asli)

- Surat keterangan sehat rohani dari psikolog (asli)

Bagi yang ingin membutuhkan jadwal bisa pantau waktunya berlaku hingga ada perubahan kembali.

Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?

Berikut rinciannya biaya penerbitan SIM untuk semua kategori yang tertera dibawah ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved