Cara Perpanjangan SIM Terbaru, Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Pontianak Agustus 2022
Layanan SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian terkait dengan pengaturan berkendara di jalanan.
Setiap pengendara kendaran bermotor wajib untuk memiliki dokumen SIM bagi yang telah memenuhi syarat.
Jika tidak memiliki SIM maka seorang yang membawa kendaraan saat terjadi razia oleh petugas akan diberikan sanksi.
Saat ini untuk membuat SIM sudah dipermudah dengan cara-cara berikut:
* Pelayanan SIM dengan online
Terdapat dua cara dalam pelayanan SIM Online yaitu dengan Aplikasi SINAR dan melalui Website Digital korlantas polri.
* Pelayanan SIM dengan cara langsung
Pelayanan SIM secara langsung dapat dilakukan dengan cara mengunjungi Satpas terdekat seperti kantor kepolisian terdekat.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM.
Layanan SIM keliling bergerak di berbagai wilayah.
• Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI
Syarat perpanjangan SIM
* Foto Kopi KTP yang masih berlaku
* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
* Bukti Cek Kesehatan
* Bukti Tes Psikologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-polri.jpg)