Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, 5 Partai Politik Belum Lengkapi Berkas di KPU

Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung adalah pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tangkapan layar instagram kpu ri
Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu-Tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung, KPU merilis beberapa nama Partai Politik yang belum melengkapi berkas administratif melalui laman sosial media Instagram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sedang melaksanakan tahapan pemilihan umum.

Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung adalah pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.

Setelah melaksanakan pendaftaran selanjutnya KPU secara langsung akan memeriksa dokumen pendaftaran.

Tahapan pemeriksaaan disebut juga tahapan verifikasi Parpol.

Sebagaimana dijadwalkan didalam peraturan KPU PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa tahapan verifikasi akan berahir pada 14 Agustus 2022.

Dirangkum dari akun instagram milik @kpuri

Sebagaimana keterangan dalam ungahan tetrsebut bahwa tahap melengkapi berkas yang disediakan oleh KPU hingga tanggal 14 Agustus 2022.

Disebutkan dalam postingan di akun sosial media KPU tersebut bahwa ada 13 Partai Politik yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya juga dalam postingan tersebut memuat nama-nama Partai politik yang belum memenuhi syarat secara admnistratif. 

Tahapan Pemilu 2024, 13 Parpol Telah Di Verifikasi & Lengkap Administratif Oleh KPU RI

Berikut nama Parpol yang belum melengkapi berkas sebagai calon Peserta Pemilu 2024

1. Partai Reformasi

2. Partai Rakyat adil makmur (PRIMA)

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

5. Partai Republiku Indonesia

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved