Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, 5 Partai Politik Belum Lengkapi Berkas di KPU
Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung adalah pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Berikut Syarat Parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan pemilu 2024.
Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.
• Tahapan Pemilu 2024, Cek Keanggotaan Partai Politik di infopemilu.kpu.go.id
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/instrgam-kpu.jpg)