Warga Parit Mayor Pontianak Tak Terima Putusan Permendagri, Wilayahnya Masuk Kabupaten Kubu Raya
Dimana Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah Perumnas IV yang harus direlakan oleh Kota Pontianak masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya, kini muncul lagi persoalan baru terkait dengan batas wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Dimana Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut akibat adanya Permendagri Nomor 52 tahun 2020 yang telah memutuskan batas wilayah kedua daerah tersebut.
Menurut Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi mengatakan, bahwa saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui tentang keputusan Permendagri tersebut.
• Fakultas Teknik UPB Gelar Sosialisasi Sistem Drainase Kepada Warga Perumnas III di Pontianak Timur
Bahkan semenjak keputusan tersebut dikeluarkan, lanjut Riyadi, juga masih belum ada sosialisasi dari Pemerintah Kota Pontianak.
"Untuk wilayahnya sendiri terdapat sekitar 300-an kepala keluarga. Akibat keputusan itu membuat sebagian besar pengembang perumahan harus memberhentikan proyek mereka, karena ini yang sebelumnya Pontianak malah masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya," ujarnya, Minggu 7 Agustus 2022.
Untuk itu, berdasarkan penyampaian dari ketua RT, warga berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
"Kita harap keputusan dari Mendagri ini bisa diselesaikan terkait dengan polemik antara kedua wilayah ini. Karena keputusan ini tidak diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat yang terdampak menolak dengan keputusan itu. Bahkan siap menempuh jalur hukum jika aspirasi warga tidak dikabulkan," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wahyu selaku warga Komplek Daily Perdana Residence mengakui, bahwa dirinya tidak rela jika harus masuk menjadi warga Kabupaten Kubu Raya. Hal itu, ia sampaikan, lantaran sudah terlanjur selama ini menjadi bagian dari Kota Pontianak.
"Dari awal membeli rumah sejak tahun 2017 hingga sekarang masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Kemudian berbagai fasilitas dan kemudahan juga banyak dirasakan sebagai warga kota pontianak," paparnya.
Untuk itu, warga berharap agar polemik ini bisa segera berakhir.
"Kita harap juga Pemkot Pontianak melalui perangkatnya bisa melakukan sosialisasi dan membantu agar wilayah Parit Mayor Dalam ini tetap berada di Kota Pontianak. Jika belum ada jalan keluar, maka kita selaku warga siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News