Membuat Sertifikat Rumah Secara Online, CEK Persyaratannya!
Artikel yang membahas cara membuat Sertifikat Rumah secara online beserta persyaratannya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Biaya AJB ke SHM
* Biaya Girik ke SHM
* Biaya HGB ke SHM
Terutama pada Sebab Perubahan, Tanggal Pendaftaran, Nama yang Berhak dan Pemegang Lainnya, serta Tanda Tangan Kepala Kantor.
Selain itu, isi Sertifikat Rumah akan mencakup nama pemegang hak dan tanggal lahirnya.
Mengurus Sertifikat Rumah bisa dilakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN atau mendaftar melalui online di https://htel.atrbpn.go.id/.
• Cara Ubah HGB ke Sertifikat Hak Milik atau SHM ! Apa Syarat Mengubah HGB ke SHM ?
Namun sebelum melakukan pengurusan, pastikan sudah melengkapi syarat untuk mengurus sertifikat rumah, diantaranya:
* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
* Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
* Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
* Fotokopi NPWP
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
* Akta Jual Beli (AJB)
* Pajak Penghasilan (PPh)
* Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
* Pernyataan tanah tidak sengketa
Setelah semua dokumen dipersiapkan berikutnya anda tinggal mendaftar dengan mengakses website https://htel.atrbpn.go.id/
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sertifikat-hak-milik.jpg)