Membuat Sertifikat Rumah Secara Online, CEK Persyaratannya!
Artikel yang membahas cara membuat Sertifikat Rumah secara online beserta persyaratannya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat Rumah adalah hal utama yang harus dipastikan keakuratannya saat membeli rumah.
Sebagai dokumen otentik, pemeriksaan Sertifikat Rumah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Sebelum membeli rumah penting untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai aspek legalitas sebelum membeli rumah.
Utamanya yang harus dicek dalam sertifikat rumah ialah kesesuaian alamat bidang tanah mulai dari provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
Perlu juga untuk memerhatikan dengan teliti berkaitan dengan keterangan pendaftaran, peralihan, pembebanan, dan pencatat Lainnya.
Bagi pemilik yang sudah mendapat peralihan haknya, pastikan bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat rumah sudah sesuai.
Artikel yang membahas cara membuat Sertifikat Rumah secara online beserta persyaratannya.
• CARA Merubah HGB Menjadi SHM Agar Memiliki Legalitas Lebih Tinggi
Sertifikat Rumah
Sertifikat rumah dapat diartikan sebagai dokumen yang menjadi dasar hak atas tanah sebagai bukti kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, mencakup bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Jenis-Jenis Sertifikat Rumah
1. Akta Jual Beli (AJB)
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
4. Girik atau Petok
Biaya Mengurus Sertifikat Rumah dan Cara Menghitungnya
* Biaya AJB ke SHM
* Biaya Girik ke SHM
* Biaya HGB ke SHM
Terutama pada Sebab Perubahan, Tanggal Pendaftaran, Nama yang Berhak dan Pemegang Lainnya, serta Tanda Tangan Kepala Kantor.
Selain itu, isi Sertifikat Rumah akan mencakup nama pemegang hak dan tanggal lahirnya.
Mengurus Sertifikat Rumah bisa dilakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN atau mendaftar melalui online di https://htel.atrbpn.go.id/.
• Cara Ubah HGB ke Sertifikat Hak Milik atau SHM ! Apa Syarat Mengubah HGB ke SHM ?
Namun sebelum melakukan pengurusan, pastikan sudah melengkapi syarat untuk mengurus sertifikat rumah, diantaranya:
* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
* Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
* Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
* Fotokopi NPWP
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
* Akta Jual Beli (AJB)
* Pajak Penghasilan (PPh)
* Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
* Pernyataan tanah tidak sengketa
Setelah semua dokumen dipersiapkan berikutnya anda tinggal mendaftar dengan mengakses website https://htel.atrbpn.go.id/
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sertifikat-hak-milik.jpg)